Kembali Terjerat Narkoba, Ridho Rhoma: Maaf Atas Kegagalan Saya Berjuang Melawan Adiksi

Ridho Rhoma untuk kali kedua berurusan dengan polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba. Anak Raja Dangdut Rhoma Irama itu, ditangkap di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan pada Kamis 4 Februari 2021. Pada jumpa pers perilisan narkoba, Senin (8/2/2021), Ridho Rhoma mengakui kesalahannya dan meminta maaf.

Tak hanya itu, Ridho Rhoma juga mengaku kesulitan untuk keluar dari jeratan narkoba. “Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh. Saya ingin menyampaikan, saya memohon maaf atas kegagalan saya dalam berjuang melawan adiksi saya,” kata Ridho Rhoma di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin. Namun, pelantun "Let's Have Fun Together" ini mengungkapkan niatnya sembuh dari jeratan narkoba.

“Saya ingin sembuh dari ini. Sekali lagi saya minta maaf yang sebesar besarnya,” ucap Ridho Rhoma. Sebelumnya, Ridho Rhoma diamankan di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan pada Kamis 4 Februari 2021. Saat itu, jajaran kepolisian mengamankan Ridho Rhoma bersama dengan dua orang temannya.

Polisi menemukan tiga butir ekstasi di dalam kantong celana Ridho Rhoma saat ditangkap. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. “Saudara MR hasil urine positif amphetamine dan metamfetamin, dengan barang bukti dari saudara MR di kantong celanannya ada tiga butir ekstasi,” kata Yusri Yunus, Senin (8/2/2021).

Kemudian, dari hasil pemeriksaan sementara, Ridho Rhoma mengaku dapat barang tersebut melalui pesanan dengan mentransfer sejumlah uang. “MR mengakui memang membeli kepada seseorang melalui pesanan. Dia transfer sendiri kepada pelaku,” ucap Yusri Yunus. Sebelumnya, Ridho Rhoma diamankan di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan pada Kamis 4 Februari 2021 lalu.

Saat itu, jajaran kepolisian mengamankan Ridho Rhoma bersama dengan dua orang temannya. Atas perbuatannya Ridho Rhoma disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Atas perbuatannya Ridho Rhoma disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Seperti diberitakan sebelumnya, Ridho Rhoma pernah ditangkap penyidik Satuan Reserse Polres Jakbar terkait kasus sabu ada 25 Maret 2017 lalu.

Dalam persidangan, Ridho divonis PN Jakbar 1,6 tahun penjara. Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *